Pasal 5
(1) Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8), Pasal 3
dan Pasal 4 menyampaikan:
a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p. Direktur
Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dan Kepala Pusat Data
dan Informasi Kementerian Perindustrian;
b. laporan izin usaha lengkap sekurang-kurangnya sekali dalam 6
(enam) bulan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan
dan bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; dan
c. soft copy laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan
kepada kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian
melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
b. komoditi;
c. negara investor;
d. jumlah prabrik/proyek;
e. nilai investasi;
f. keterangan lokasi pada tingkat provinsi;
g. keterangan lokasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
h. jumlah tenaga kerja, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- tenaga kerja WNA/WNI;
- tenaga kerja laki-laki/perempuan;
- tenaga kerja yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan yang berdomisili di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Menambah ketentuan baru menjadi Pasal 6A dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.59
