PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, ayat (8), serta Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan atau perubahannya; dan b. tetap. 3. Mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.59
