Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 147/M-IND/PER/10/2009 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BKPM
Pasal 2
(1) Mendelegasikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri kepada
Kepala BKPM untuk:
a. tetap.
b. tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.59
c. tetap.
d. menerbitkan Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan bagi jenis
industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam
modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah
negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah
dan pemerintah negara lain; dan
e. menerbitkan perubahan/penggantian Izin Usaha Industri dan atau Izin
Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(2) tetap.
(3) tetap.
(4) tetap.
(5) (4a) Penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
(6) tetap.
(7) tetap.
(8) tetap.
(9) Kepala BKPM dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e kepada Pemerintah Provinsi
dan/atau menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, berdasarkan
klasifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ditetapkan oleh
BKPM, dengan ketentuan tidak termasuk penerbitan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
2. Mengubah ketentuan Pasal 4 huruf a sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi
sebagai berikut:
Pasal 4
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, ayat (8), serta Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan atau perubahannya; dan b. tetap. 3. Mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.59
Pasal 5
(1) Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8), Pasal 3
dan Pasal 4 menyampaikan:
a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p. Direktur
Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dan Kepala Pusat Data
dan Informasi Kementerian Perindustrian;
b. laporan izin usaha lengkap sekurang-kurangnya sekali dalam 6
(enam) bulan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan
dan bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; dan
c. soft copy laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan
kepada kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian
melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
b. komoditi;
c. negara investor;
d. jumlah prabrik/proyek;
e. nilai investasi;
f. keterangan lokasi pada tingkat provinsi;
g. keterangan lokasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
h. jumlah tenaga kerja, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- tenaga kerja WNA/WNI;
- tenaga kerja laki-laki/perempuan;
- tenaga kerja yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan yang berdomisili di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Menambah ketentuan baru menjadi Pasal 6A dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.59
Pasal 6A
Menteri dapat menarik kembali sebagian dan atau keseluruhan kewenangan
sebagaimana dimaksud dan Pasal 2 ayat (1), apabila memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan;
b. tidak dapat melaksanakan kewenangan yang disebabkan perubahan
kebijakan Menteri;
c. BKPM mengusulkan penarikan kembali sebagian dan atau keseluruhan
kewenangan yang telah diperoleh; dan atau
d. BKPM tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
