Pasal 6A
Menteri dapat menarik kembali sebagian dan atau keseluruhan kewenangan
sebagaimana dimaksud dan Pasal 2 ayat (1), apabila memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan;
b. tidak dapat melaksanakan kewenangan yang disebabkan perubahan
kebijakan Menteri;
c. BKPM mengusulkan penarikan kembali sebagian dan atau keseluruhan
kewenangan yang telah diperoleh; dan atau
d. BKPM tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
