PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 9
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4dan Pasal 5 serta penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6dan Pasal 7 atau penolakan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftarandengan Sistem Elektronikdi Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1212).
