PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 10
(1) Pemohon yang telah mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban dan telah memperoleh persetujuan impor Ban dapat mengajukan perubahan atas persetujuan impor Ban yang telah dimiliki. (2) Dalam hal perubahan atas persetujuan impor dilakukan sehubungan dengan perubahan pos tarif, jenis Ban, jumlah Ban, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau
pelabuhan tujuan impor, perubahan atas persetujuan impor diberikan berdasarkan Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Ban yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
