PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 11
(1) Permohonan atas Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Bansebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disampaikan dengan mengirimkan surat permohonan perubahan Rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. persetujuan impor yang akan diubah; b. Kartu Kendali Impor; dan c. dokumen yang mengalami perubahan. (2) Ketentuan penyampaian permohonan dan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Banatau surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan atau penolakan Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Ban.
