PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 12
(1) Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Banberlaku hingga berakhirnya masa berlaku persetujuan impor Banyang diubah. (2) Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Ban hanya dapat diberikan 1 (satu) kali untuk masing-masing persetujuan impor Ban.
