PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan importasi Bansesuai dengan Rekomendasi Persetujuan Impor Banatau Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Banyang diterbitkan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahundan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
