PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 14
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik Rekomendasi Persetujuan Impor Ban, Direktur Jenderaldapat menolak penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Banatau Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Banberikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
