PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 8
(1) Permohonan penerbitanRekomendasi Persetujuan Impor Bansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditolakdalam hal: a. dokumen pendukung tidak benar; b. terdapat ketidaksesuaian antara dokumen permohonan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hasil klarifikasi;dan/atau c. dasar penetapan alokasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penolakan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
