PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 7
(1) Terhadap permohonan yang lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Rekomendasi Persetujuan Impor Bansebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. (3) Rekomendasi Persetujuan Impor Bansebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
