PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal melakukan Verifikasi atas kebenaran dari permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memerintahkan Direktur untuk melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Dalam menentukan pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Ban, Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait atau asosiasi pelaku usaha.
