PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 5
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Kementerian Perindustrian. (2) Terhadap permohonan yang lengkap, UP2 menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan yang lengkap diterima.
