Pasal 4
(1) Rekomendasi Persetujuan Impor Bansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)diberikan berdasarkan
permohonan dari Importir Produsen atau Importir Umum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan yang disampaikan oleh Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan : a. fotokopi akta pendirian perusahaan; b. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); e. fotokopi SPPT-SNI, dalam hal Ban yang diimpor merupakan Ban yang diberlakukan SNI wajib; dan f. daftar isian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan yang disampaikan oleh Importir Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. fotokopi akta pendirian perusahaan; b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. fotokopi NPWP; d. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U); e. surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang disahkan oleh notaris publik dan atase perdagangan negara setempat; f. fotokopi SPPT-SNI, dalam hal Ban yang diimpor merupakan Ban yang diberlakukan SNI wajib; dan g. daftar isian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
