PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 3
Pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. kebutuhan dalam negeri; b. kinerja masa lalu dari pemohon; dan/atau c. rencana pengembangan usaha perusahaan importir.
