PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi...
Pasal 2
(1) Importasi atas Ban dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (3) Importasi atas Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Importir Produsen; atau b. Importir Umum.
