PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat wajib : a. masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; dan b. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. (2) Dalam hal pegawai tidak masuk kerja karena izin atau sakit dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari wajib menggunakan surat tertulis. (3) Surat tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
