PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) apabila: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja, tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
