PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(7) Keterlambatan kehadiran jam kerja bagi pegawai diberikan batasan waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (8) Keterlambatan kehadiran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan waktu efektif bekerja selama tujuh jam (7) tiga puluh menit (30).
