PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — POLA PENANGANAN
(1) Pola penanganan PLP2K-BK adalah melalui pemugaran. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.
