Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi: a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program. b. mengajukan usulan lokasi kepada pemerintah provinsi. c. MENETAPKAN lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui surat keputusan kepala daerah.
012, No.131 7 d. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. e. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pada tahun pertama dan kedua sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. g. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pada tahun pertama dan kedua kepada Kementerian; h. melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program dalam rangka keberlanjutan. i. memfasilitasi penyiapan TPM. j. memfasilitasi penyusunan RTK. k. mengelola dan memelihara hasil penyelenggaraan program.
