Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi: a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program. b. melakukan seleksi terhadap usulan lokasi program dari pemerintah kabupaten/kota. c. mengajukan usulan lokasi kepada Kementerian berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota. d. melakukan koordinasi dengan Kementerian untuk verifikasi administrasi dan teknis. e. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. g. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kepada Kementerian.
