PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1) Rencana Strategis Kementerian meliputi uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Perumahan Rakyat, Lingkungan Strategis, Visi dan Misi, Tujuan, Arah Kebijakan, Program, serta Sasaran dan Indikator Kinerja; (2) Rencana Strategis Kementerian merupakan arahan bagi setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dalam penyusunan Program 5 (lima) tahun pada masing-masing Satuan Kerja.
