PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 3
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat melaksanakan
Program dalam Renstra Kementerian yang dituangkan dalam Renja
Kementerian;
(2) Dalam melaksanakan Renstra Kementerian, Satuan Kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 pasal ini perlu berkoordinasi dengan Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota dan Pemangku
Kepentingan lainnya.
