Pasal 19
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan pelaksanaan DAK, meliputi: a. laporan triwulan; dan b. laporan akhir. (2) Kepala SKPD kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir pelaksanaan DAK kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan triwulan dan berakhirnya tahun anggaran. (3) Bupati/walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Deputi paling lama 14
(empat belas) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan triwulan dengan tembusan kepada gubernur. (4) Bupati/walikota menyampaikan laporan akhir pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Deputi paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran dengan tembusan kepada gubernur.
