PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 18
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK di kabupaten/kota. (2) Evaluasi pemanfaatan DAK meliputi: a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil; b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan c. dampak dari pelaksanaan DAK. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di kabupaten/kota.
