Pasal 17
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan pelaksanaan DAK dilakukan terhadap: a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan. (2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesesuaian komponen DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kegiatan; b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam Rencana Kegiatan dengan petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan DAK; dan c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. realisasi terbangunnya komponen DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sesuai dengan jumlah pagu anggaran dan dana pendamping yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan; b. realisasi keuangan sesuai dengan kemajuan pembangunan fisik komponen DAK.
