Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penggunaan DAK yang akan dinilai, meliputi: a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK; b. kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Kegiatan (RK); c. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; d. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan e. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (2) Penggunaan DAK yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. (3) Hasil penilaian kinerja menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK oleh Menteri melalui Deputi. (4) Kinerja penggunaan DAK akan dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Menteri pada tahun anggaran berikutnya. (5) Penyimpangan dalam penggunaan DAK, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab SKPD di kabupaten/kota.
