PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 610
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang kepariwisataan; dan b. perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang ekonomi kreatif.
