PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 611
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan; b. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
