Pasal 569
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran, perbendaharaan dan gaji, akuntansi dan verifikasi, serta inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan d. pengelolaan urusan persuratan, data dan informasi, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
