PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 568
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
