PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 567
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif; d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan e. Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
