Pasal 256
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
