PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 257
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata terdiri atas: a. Subdirektorat Informasi Pasar Dalam Negeri; b. Subdirektorat Informasi Pasar Luar Negeri; c. Subdirektorat Hubungan Lembaga Pariwisata dan Widya Wisata; d. Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
