Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
