PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
