Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata; c. Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata; d. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya; e. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; h. Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif; i. Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; l. Pusat Data dan Informasi; m. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; dan n. Pusat Komunikasi Publik.
(2) Struktur Organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
