PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 dilakukan berdasarkan alur penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengundangandalam Berita Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan berdasarkan proses pengundangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
