PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (2) diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian.
