PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan final Peraturan Menteri yang telah diparaf, disampaikan olehSekjen kepada Menteri sebanyak 3 (tiga) naskahasli dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (2) Rancangan final Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak rancangan tersebut disampaikan kepada Menteri.
