PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dituangkan dalam bentuk rancangan final. (2) Rancangan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan paraf persetujuan pada setiap lembar kepada Pengusul dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Setelah mendapat paraf persetujuan dari Pengusul, rancangan final dimintakan paraf persetujuan dari Sekjen pada setiap lembar.
