PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) BerdasarkanProreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan Peraturan Menteri kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian disertai dengan lembar kontrol sesuai dengan format terlampir. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan kajian terhadap substansi Rancangan Peraturan Menteri yang diajukan oleh Pengusul dan menyusun perbaikan rancangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja. (3) Rancangan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum dan Kepegawaian dengan melibatkan: a. Pengusul; b. satuan kerja terkait;dan c. instansi lain sesuai kebutuhan.
