PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip
Pasal 3
Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa Arsip yang merupakan bagian dari klasifikasi Arsip yang ditetapkan oleh Menteri.
