PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip
Pasal 2
(1) JRA Kementerian terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar yang berisi: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan.
