Pasal 4
(1)
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b terdiri atas Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
(2)
Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.
Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan
Unit Pengolah; dan
b.
Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan
Unit Kearsipan I, Unit Kearsipan II, dan Unit
Kearsipan III
(3)
Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas
sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi.
(4)
Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dihitung sejak Retensi Aktif berakhir dan Arsip
dipindahkan ke unit kearsipan.
