PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 4 — INFORMASI TENTANG KERUGIAN NEGARA
Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga yang karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai mengakibatkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Kementerian, wajib mengganti kerugian tersebut.
