PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — INFORMASI TENTANG KERUGIAN NEGARA
Setiap kerugian negara di lingkungan Kementerian wajib dilaporkan oleh pimpinan Unit Eselon I kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui.
