PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Pasal 4
BAB 2 — USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Usaha Jasa Impresariat/Promotor merupakan badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
